STUDI FAKTOR-FAKTOR PEMOTIVASI MANAJEMEN MELAKUKAN TAX PLANNING
DOI:
https://doi.org/10.24912/ja.v19i3.86Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh Kebijakan Pajak, Hukum Pajak, dan Administrasi Pajak Perencanaan Pajak. Sampel kami terdiri dari 20 Klien konsultan Pajak di Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan dan administrasi perpajakan bukan merupakan faktor yang dapat memotivasi manajemen untuk melakukan perencanaan pajak. Sementara undang-undang pajak merupakan faktor yang dapat memotivasi manajemen untuk melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini menunjukkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pajak jelas dan tegas bahwa tidak ada potensi kerugian penerimaan pajak yang disebabkan oleh kesenjangan.
The purpose of this study is to examine the influence of Tax Policy, Tax Law, and Tax Administration on Tax Planning. Our samples consist of 20 Tax Cosultant’s Clients in Surabaya.The Results of this study show that tax policy and tax administration is not a factor that can motivate management to perform tax planning. While the tax laws is a factor that can motivate management to perform tax planning. This research suggests to the Government to issue tax regulations clearly and unambiguously that there is no potential loss in tax revenue caused by the gap
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Jurnal Akuntansi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License